Lembaga Penjaminan Mutu Stikes Salewangang Maros

Lembaga penjaminan mutu internal di STIKES Salewangang Maros telah ditetapkan sejak tahun 2015 dengan SK No 081B/SK/K/093196/IX/2015, dengan pergantian-pergantian structural yang menjabat didalamnya. Pada tahun 2016, STIKes Salewangang menghasilkan dokumen sebanyak 2 dokumen (pedoman SPMI dan kebijakan).

Namun seiring Perguruan tinggi sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi diharapkan untuk dapat selalu menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan yang diselenggarakan. Kewajiban perguruan tinggi untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 53 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi harus menjalankan sistem penjaminan mutu khususnya sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan visi misi masing-masing perguruan tinggi. Pada tahun 2017 STIKes Salewangang Maros Memiliki 4 Dokumen Mutu (Kebijakan mutu, Manual mutu dan standar mutu serta formulir).

Sejak tahun 2018, LPM terus meningkatkan beberapa dokumen mutu antara lain : kebijakan, manual, standar, SOP, Dokumen monev. Jumlah standar yang dimiliki dengan total 24 standar nasional Pendidikan tinggi. Kemudian di tahun 2019 tim LPM baru mengikuti workshop auditor yaitu pelatihan Audit Mutu Internal yang diselenggarakan oleh LLDikti IX, setelah pelatihan tersebut STIKes Salewangang Maros memiliki dokumen AMI dan melakukan monev kinerja semua Prodi serta melakukan Audit Mutu Internal di lingkungan STIKes Salewangang Maros.

Pada tahun 2020 LPM Kembali meningkatkan dan mengembangkan lagi mutu dari perguruan tinggi dengan cara melakukan workshop penyusunan dokumen SPMI secara internal untuk lebih membenahi dokumen dan memberikan informasi secara luas di lingkungan STIKes Salewangang Maros. Dengan adanya workshop tersebut menghasilkan banyak manfaat dari segi peningkatan dokumen dan pemahaman civitas.

Sistem penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat STIKes, dan Prodi. Lembaga Penjaminan Mutu STIKes Salewangang Maros dilengkapi dengan unit – unit penunjang antara lain :

  • Unit penjaminan Mutu prodi D3 kebidanan
  • Unit penjaminan Mutu prodi D3 Farmasi
  • Unit penjaminan Mutu prodi S1 Gizi

Struktur lembaga penjaminan mutu terdiri dari ketua dan gugus kendali mutu dari masing-masing program studi yang diangkat sesuai dengan SK No 052-C/SK/K/093196/IX/2020.

LPM telah berperan penting dalam meningkatkan akreditasi program studi dan mengawal proses peningkatan mutu melalui berbagai kegiatan penguatan manajemen mutu dan audit internal mutu akademik.

Lembaga Penjaminan mutu melaksanakan tupoksinya sesuai dengan yang ditetapkan Ketua dan telah tersedia dokumen kebijakan, standar, manual dan formulir SPMI sesuai dengan standar SN-Dikti serta diimplementasikan dengan siklus PPEPP. Pelaksanaan siklus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Saat ini akreditasi program studi DIII Kebidanan memperoleh peringkat Baik dengan SK no 0306/LAM-PTKes/Akr/Dip/V/2017, program studi S1 Gizi memperoleh peringkat Baik sekali dengan SK no 0692/LAM-PTKes/Akr/Sar/IX/2018, program studi DIII Farmasi memperoleh peringkat Baik Sekali dengan SK no 0344/LAM-PTKes/Akr/Dip/V/2024 dan akreditasi STIKES Salewangang Maros sendiri masih akreditasi minimum. Dalam hal ini STIKES Salewangang Maros terus membenahi dan meningkatkan mutu sesuai dengan standar SN-Dikti untuk memperoleh peringkata akreditasi yang lebih baik lagi.